Sumedang, Isu Upah Tak Layak, 4 Karyawan Ditangkap, PT Ratansha Penuhi Panggilan, Mediasi dengan FKPPI

- 29 Januari 2024, 18:51 WIB
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024 /DeskJabar.com/Rio Kuswandi

"FKPPI menyikapi kasus ini karena awalnya berdasarkan laporan dari keluarga tenaga kerja yang diduga tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," kata Djadjat di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024.

Djadjat juga mengemukakan kepada perwakilan dari PT. Ratansha itu soal dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Djadjat mempertanyakan, mengapa PT Ratansha Purnama Abadi membayar pekerja jauh dari yang ditetapkan dalam UMR/UMK Sumedang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMR Kabupaten Sumedang 2023 naik sebesar 7,07 persen dari UMR tahun 2022.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMR Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10.

"Tapi ini, (PT. Ratansha) hanya membayar Rp 1,8 juta, bahkan ada yang kurang, katanya ada yang hanya Rp 900 ribu. Padahal mereka itu sudah bekerja 4, 5 dan 6 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahun. Tapi, gajinya cuma segitu-gitu aja, ada apa sebetulnya?," kata Djadjat bertanya tegas.

Padahal, PT. Ratansha melaporkan kepada pemerintah, soal gaji karyawan itu nilainya UMR/UMK. "Termasuk juga di BPJS dilaporkan nilai gajinya UMR, tapi yang diberikan hanya cuma Rp 1,8 juta," keluhnya.

Kemudian, lanjut Djadjat, PT. Ratansha juga tidak mencantumkan angka nilai gaji pada perjanjian kontrak kerja.

"Padahal kan mencantumkan gaji itu, nilai itu wajib tentang ketenagakerjaan, tapi kenapa ini tidak dicantumkan. Ini sangat tidak seimbang, perlakuan perusahaan terhadap karyawan, dengan berbagai kondisi karyawan itu sendiri," ucapnya.

 Baca Juga: Bendungan Cipanas Sumedang Diresmikan Tahun 2024, Sawah Tadah Hujan Berubah Jadi Irigasi

Soal penangkapan oknum karyawan

Sebanyak 4 karyawan PT Ratansha ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak perusahaan (PT Ratansha) karena dugaan pencurian barang-barang kosmetik.  Barang barang tersebut kemudian dijual kembali ke pihak luar dengan harapan keuntungan lebih.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah