BKAD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Perbup No.71 Bahas Prosedur Penggunaan Belanja Tak Terduga

- 11 Desember 2023, 06:28 WIB
BKAD Kabupaten Bandung menyelenggarakan acara sosialisasi peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2023
BKAD Kabupaten Bandung menyelenggarakan acara sosialisasi peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2023 /

 

DESKJABAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung menyelenggarakan acara sosialisasi peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi tentang Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kegiatan dibuka oleh Hj. Hendriyati, S.Sos, kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bandung, tersebut diselenggarakan pada Senin 11 Desember 2023 di Hotel Serela Jl. LL RE. Martadinata Kota Bandung dengan peserta dihadiri seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung, yang meliputi sekretaris perangkat daerah, subbag penyusun program/keuangan dan operator perangkat daerah, pegawai BKAD dari setiap bidang.

Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan pembicara yang kompeten dibidang nya yakni Hilman Rosada, SAP., MAP.,CPOf – Analis Keuangan Pusat dan Daerah ahli Muda Direktoran Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri. Dan pembicara kedua, Suhendar, S.STP., M.H., - Analis Keuangan Psuat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: BKAD Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi dan Desk Penyusunan RKBMD Anggaran 2024

Berdasarkan keterangan dari beberapa pembicara dapat disimpulkan bahwa pengertian dari belanja tak terduga  adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.

Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Pedoman dalam pengelolaan  (BTT) memuat tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah