POLRES Garut Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Simak Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Benar

- 7 Desember 2023, 05:50 WIB
Bahayakan keselamatan pengguna  jalan raya, Polres Garut larang pengpperasian sepeda listrik di jalan raya. Pengunaan sepeda listrik diatur di Permenhub RI.
Bahayakan keselamatan pengguna jalan raya, Polres Garut larang pengpperasian sepeda listrik di jalan raya. Pengunaan sepeda listrik diatur di Permenhub RI. /humas.polri.go.id/

DESKJABAR – Guna mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Polres Garut memberlakukan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya di wilayah Garut. Sesuai aturan terkait sepeda listrik, memang ada poin-poin yang mengaturnya.

Fenomena sepeda listrik saat ini semakin banyak diminati masyarakat. Penggunaannya tidak hanya untuk sekadar keliling komplek, tetapi juga untuk belanja bahkan untuk pergi ke sekolah atau tempat kerja. Penggunanya jug tidak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun semakin banyak yang menggunakannya.

Baca Juga: INILAH Kronologi Resmi Kasus Subang 2021 Serta Dugaan Motif, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Namun, seiring dengan perkembangannya, data kecelakaan lalulintas yang melibatkan sepeda listrik juga semakin meningkat. Data dari Korlantas Polri, dari Juni hingga Agustus 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di seluruh Indonesia mencapai 107 kasus.

Mengutip dari kantor berita Antara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

"Sesuai dengan peraturan agar masyarakat jangan menggunakan sepeda listrik ke jalan raya karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," kata Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Rabu, 6 Desember 2023.

Aang menambahkan, dengan larangan tersebut, seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan sepeda listrik agar tidak masuk ke kawasan jalan raya.

Polres Garut, kata dia, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk penegakan aturan penggunaan sepeda listrik tersebut agar arus lalu lintas tetap tertib untuk keselamatan berkendara.

"Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami mengimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan," katanya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Korlantas Polri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x