POLRES Garut Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Simak Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Benar

- 7 Desember 2023, 05:50 WIB
Bahayakan keselamatan pengguna  jalan raya, Polres Garut larang pengpperasian sepeda listrik di jalan raya. Pengunaan sepeda listrik diatur di Permenhub RI.
Bahayakan keselamatan pengguna jalan raya, Polres Garut larang pengpperasian sepeda listrik di jalan raya. Pengunaan sepeda listrik diatur di Permenhub RI. /humas.polri.go.id/

Aang memapatkan, larangan itu berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu, bukan untuk di jalan raya.

Ia menambahkan, keberadaan sepeda listrik di jalan raya seringkali mengganggu ketertiban berlalu lintas dan dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: WASPADA, 32 Perairan di Indonesia Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi: INI DAFTARNYA!

Kepolisian, kata dia, terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan sepeda listriknya di jalan raya.

"Jika masih terus melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas. Apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Aang.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Sementara itu, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, sejak awal tahun 2023, sebanyak 107 sepeda listrik mengalami kecelakaan di jalan raya di seluruh Indonesia.

Data mengenai kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dilaporkan ke Korlantas Polri mulai Juni 2023 yaitu sebanyak 9 kendaraan. Jumlah tersebut meningkat pada Juli 2023 yaitu 59 sepeda listrik. Sedangkan pada tiga pekan di Agustus 2023, Polri mencatat 39 sepeda listrik terlibat kecelakaan.

Untuk itulah, aturan pengoperasian sepeda listrik dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya.

Baca Juga: Menikmati Sunrise Terbaik di Phuntuk Setumbu, yang Tak Jauh dari Candi Borobudur, Magelang

Aturan penggunaan sepeda listrik sudah ada berdasarkan pada aturan Kemenhub RI Pasal 5 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa sepeda listrik hanya digunakan di lokasi tertentu dan tidak di jalan raya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Korlantas Polri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah