Daerah tertentu yang dimaksud menurut Aang, seperti lingkungan perumahan, jalan gang, alun-alun atau lapangan, tempat wisata dan kawasan yang tidak memiliki risiko tinggi mengancam keselamatan pengendara.
Mengutip dari Korlantas Polri disebutkan bahwa penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Aturan tersebut mewajibkan pengendara sepeda listrik mengenakan helm. Pengendara sepeda listrik pun tidak boleh mengangkut penumpang bila tidak ada kursi penumpangnya.
Pengendara sepeda motor harus berusia minimal 12 tahun. Dan, paling penting, Permenhub mengatur beberapa kawasan yang boleh dilintasi sepeda listrik. Yang pasti, jalan raya bukan untuk sepeda listrik.***