POLRES Garut Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Simak Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Benar

- 7 Desember 2023, 05:50 WIB
Bahayakan keselamatan pengguna  jalan raya, Polres Garut larang pengpperasian sepeda listrik di jalan raya. Pengunaan sepeda listrik diatur di Permenhub RI.
Bahayakan keselamatan pengguna jalan raya, Polres Garut larang pengpperasian sepeda listrik di jalan raya. Pengunaan sepeda listrik diatur di Permenhub RI. /humas.polri.go.id/

DESKJABAR – Guna mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Polres Garut memberlakukan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya di wilayah Garut. Sesuai aturan terkait sepeda listrik, memang ada poin-poin yang mengaturnya.

Fenomena sepeda listrik saat ini semakin banyak diminati masyarakat. Penggunaannya tidak hanya untuk sekadar keliling komplek, tetapi juga untuk belanja bahkan untuk pergi ke sekolah atau tempat kerja. Penggunanya jug tidak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun semakin banyak yang menggunakannya.

Baca Juga: INILAH Kronologi Resmi Kasus Subang 2021 Serta Dugaan Motif, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Namun, seiring dengan perkembangannya, data kecelakaan lalulintas yang melibatkan sepeda listrik juga semakin meningkat. Data dari Korlantas Polri, dari Juni hingga Agustus 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di seluruh Indonesia mencapai 107 kasus.

Mengutip dari kantor berita Antara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

"Sesuai dengan peraturan agar masyarakat jangan menggunakan sepeda listrik ke jalan raya karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain," kata Aang Andi Suhandi kepada wartawan di Garut, Rabu, 6 Desember 2023.

Aang menambahkan, dengan larangan tersebut, seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap pengguna kendaraan sepeda listrik agar tidak masuk ke kawasan jalan raya.

Polres Garut, kata dia, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk penegakan aturan penggunaan sepeda listrik tersebut agar arus lalu lintas tetap tertib untuk keselamatan berkendara.

"Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami mengimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan," katanya.

Aang memapatkan, larangan itu berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, bahwa sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu, bukan untuk di jalan raya.

Ia menambahkan, keberadaan sepeda listrik di jalan raya seringkali mengganggu ketertiban berlalu lintas dan dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: WASPADA, 32 Perairan di Indonesia Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi: INI DAFTARNYA!

Kepolisian, kata dia, terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan sepeda listriknya di jalan raya.

"Jika masih terus melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas. Apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Aang.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Sementara itu, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, sejak awal tahun 2023, sebanyak 107 sepeda listrik mengalami kecelakaan di jalan raya di seluruh Indonesia.

Data mengenai kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dilaporkan ke Korlantas Polri mulai Juni 2023 yaitu sebanyak 9 kendaraan. Jumlah tersebut meningkat pada Juli 2023 yaitu 59 sepeda listrik. Sedangkan pada tiga pekan di Agustus 2023, Polri mencatat 39 sepeda listrik terlibat kecelakaan.

Untuk itulah, aturan pengoperasian sepeda listrik dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya.

Baca Juga: Menikmati Sunrise Terbaik di Phuntuk Setumbu, yang Tak Jauh dari Candi Borobudur, Magelang

Aturan penggunaan sepeda listrik sudah ada berdasarkan pada aturan Kemenhub RI Pasal 5 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa sepeda listrik hanya digunakan di lokasi tertentu dan tidak di jalan raya.

Daerah tertentu yang dimaksud menurut Aang, seperti lingkungan perumahan, jalan gang, alun-alun atau lapangan, tempat wisata dan kawasan yang tidak memiliki risiko tinggi mengancam keselamatan pengendara.

Mengutip dari Korlantas Polri disebutkan bahwa penggunaan sepeda listrik di Indonesia diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Aturan tersebut mewajibkan pengendara sepeda listrik mengenakan helm. Pengendara sepeda listrik pun tidak boleh mengangkut penumpang bila tidak ada kursi penumpangnya.

Pengendara sepeda motor harus berusia minimal 12 tahun. Dan, paling penting, Permenhub mengatur beberapa kawasan yang boleh dilintasi sepeda listrik. Yang pasti, jalan raya bukan untuk sepeda listrik.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Korlantas Polri Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah