Diketahui, upaya pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, memakan waktu lebih dari dua tahun sejak kejadian 18 Agustus 2021. Polda Jabar akhirnya menetapkan lima tersangka yang semula adalah saksi, berdasarkan keterangan Danu yang menjadikan empat lainnya, yaitu Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi jadi tersangka.
Bahkan, pada rumah kejadian pembunuhan di Ciseuti sudah dilakukan rekonstruksi dengan menghadirkan Danu dan Yosep. Ada pun Danu merupakan kerabat korban, sedangkan Yosep adalah suami Tuti dan ayah dari Amalia Mustika Ratu, yang tewas pada kejadian itu.
Tetapi soal Yosep, sejauh ini berkembang juga opini, apakah sebenarnya ia pelakunya atau bukan, serta tetap menyanggah keterangan Danu yang menunjukan para pelakunya. Sehingga, kasus ini akan tetap menarik diikuti perjalanan prosesnya yang dilakukan oleh Polda Jabar. ***