RESMI! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 Naik Jadi Segini...

- 22 November 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi Gedung Sate tempat Gubernur Jabar berkantor. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan,  Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik Rp70.825 (3,57 persen) jadi Rp2.057.495  dari semula (2023) sebesar Rp1.986.670.
Ilustrasi Gedung Sate tempat Gubernur Jabar berkantor. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik Rp70.825 (3,57 persen) jadi Rp2.057.495 dari semula (2023) sebesar Rp1.986.670. /PRMN/

 


DESKJABAR - Mulai tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 naik sebesar Rp70.825 (3,57 persen) jadi Rp2.057.495 dari semula (2023) sebesar Rp1.986.670.

Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Selasa 21 November 2023. Bey menjelaskan, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.

"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey Triadi Machmudin kepada wartawan di Bandung.

Baca Juga: BIKIN BANGGA! Bahasa Indonesia Kini Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Baca Juga: Viral Orasi Bupati Tasikmalaya Ajak Bantu Israel: INI KLARIFIKASINYA!

Menurut Bey Triadi Machmudin, dasar perhitungan UMP adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Ney menegaskan, PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan.

"UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Bersamaan dengan itu ujar Bey Triadi Machmudin, kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.

"Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x