4.Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora : 15,93 Ha
5.Desa talagasari, Kecamatan Kadungora: 20,03 Ha
Dari kelima desa tersebut, baru Desa Karangmulya yang sudah rampung pembebasan lahannya, setelah mereka menerima pembayaran uang ganti rugi.
Hingga saat ini, di wilayah Garut baru 5 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.
Adapun 5 desa yang sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi adalah :
1.Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles seluas 3,08 Ha
2.Desa Leles, Kecamaan Leles seluas 5,28 Ha
3.Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora seluas 18,82 Ha
4.Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong seluas 0,48 Ha