Kasus Subang 2021 Terkini, Rekonstruksi di TKP Berdasarkan Keterangan Danu, Rohman Hidayat Siapkan Upaya Hukum

- 24 Oktober 2023, 08:11 WIB
Kuasa hukum 4 tersangka kasus Subang 2021, yaitu Rohman Hidayat menyatakan, Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi, menyanggah semua keterangan Danu. Ia juga menyiapkan upaya hukum.
Kuasa hukum 4 tersangka kasus Subang 2021, yaitu Rohman Hidayat menyatakan, Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi, menyanggah semua keterangan Danu. Ia juga menyiapkan upaya hukum. /YouTube Fredy Sudaryanto/

DESKJABAR - Hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023, menjadi salah satu momen penting pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, singkatnya kasus Subang 2021.

Rencananya, tim penyidik Polda Jabar akan menghadirkan 5 tersangka kasus Subang 2021 di rumah Yosef, yang sekaligus menjadi tempat kejadian perkara (TKP) hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel.

Polisi akan merekonstruksi kejadian pembunuhan ibu dan anak tersebut yang diperkirakan terjadi pada tanggal 17 Agustus 2021 malam hingga 18 Agustus 2021 dinihari, berdasarkan keterangan tersangka M Ramdanu (MR) alias Danu. Danu juga menyebutkan bahwa ada 4 orang lain yang berada di TKP saat itu.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkini, Pakar Psikologi Forensik Ingatkan Soal Noda Darah, Pengakuan Danu Jujur atau Palsu

Namun, hingga hari ini, 4 tersangka kasus Subang 2021 lainnya, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi tetap membantah pernyataan tersangka Danu. Mereka menyatakan, tidak terlibat pembunuhan dan tidak berada di lokasi.

Kuasa hukum 4 tersangka tersebut, yaitu Rohman Hidayat, menyampaikan bantahan kliennya tersebut melalui video yang tayang di kanal Fredy Sudaryanto, Selasa, 24 Oktober 2023, bertajuk 'PAK ROHMAN mengatakan "PER4NNYA S4MA , TOKOHNY4 BERBED4" atas APA KES4KSI4N DANU.'

"Bahkan saya cukup kaget, ketika pengacaranya Danu menyatakan sudah ada pengakuan Yosef. Saya pastikan, saya yang mendampingi Pak Yosef, itu belum ada pengakuan. Bahkan tidak ada pengakuan," kata Rohman Hidayat.

Menurut dia, yang ada justru bantahan ke-4 kliennya terhadap semua keterangan Danu.

"Jika tersebar informasi pengakuan Pak Yosef, itu bohong besar. Boleh dicek di Humas Polda Jabar. Kadiv Humas Polda Jabar juga menyampaikan tidak ada pengakuan," tuturnya.

Rohman Hidayat sendiri terakhir menjalin komunikasi via telefon dengan stafnya yang sedang bersama Yosef pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Tapi ia yakin selama jeda waktu beberapa hari terakhir, tetap tidak ada pengakuan dari Yosef.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi

"Kalau ada pengakuan, berarti harus ada BAP yang didampingi oleh kami. Masa kami sebagai pengacaranya tidak dihadirkan ketika ada BAP. Kalau seperti itu semena-mena dong pemeriksaannya. Jadi saya menyakini sampai hari ini tidak ada pengakuan," kata Rohman Hidayat.

Hak penyidik

Menanggapi soal rekonstruksi, Rohman Hidayat menyatakan, itu merupakan hak penyidik dalam rangka penyidikan. Yang pasti, rekonstruksi itu untuk mengonfirmasi keterangan Danu terlebih dahulu.

"Saya baru berkomunikasi dengan Mimin, Arigi, Abi, beberapa menit lalu. Mereka tetap dengan keterangannya, menolak semua keterangan Danu. Tidak pernah ada di TKP. Sekali ada di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak dan bertemu Danu di situ. Jadi, apa yang mau diprarkonstruksikan dengan klien kami?" ucap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat menganggap, keterangan Danu itu untuk memperkuat adanya percikan darah di baju Yosef. Tetapi untuk Mimin, Arigi, dan Abi, tidak ada bukti.

Menurut dia, adanya percikan darah di baju Yosef itu perlu diuji. Jadi bukan trial by comment alias bukan persidangan karena komentar atau pendapat netizen. Persidangan harus diuji dengan keterangan saksi dan keterangan ahli, termasuk ahli forensik.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkuak, Inilah Alat Bukti yang Kuat, Sudah Ada Pengakuan dari Tersangka Lain?

Siapkan upaya hukum

Rohman Hidayat juga menyampaikan bahwa 3 tersangka, yaitu Mimin, Arigi, dan Abi tidak ditahan dan dizinkan pulang tetapi wajib lapor.

"Tidak ada rekayasa. Bu Mimin dan Abi ada di rumah. Arighi ada di counter HP bersama 2 temannya. Keterangan mereka tidak berubah," ujar Rohman Hidayat.

Menanggapi pernyataan Danu yang menuduh ke-4 kliennya berada di TKP dan terlibat pembunuhan, Rohman Hidayat menyatakan, akan menyiapkan upaya hukum terhadap masalah itu.

"Upaya-upaya tetap akan kita lakukan. Tunggu saja ke depannya seperti apa. Kita lihat 2-3 hari ke depan. Kita tetap menunggu apa yang ditemukan penyidik, bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka klien kami. Kami tidak akan gegabah mengambil sikap," tuturnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah