Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Danu yang mengemukakan bahwa Yosef sudah mengakui atas apa keterangan Danu.
“Sampai hari ini, keterangan Danu dibantah seluruhnya oleh Yosef, Ibu Mimin, Arigi, dan Abi. Apalagi kuasa hukum Danu mengatakan sudah ada pengakuan dari Yosef. Justru sebaliknya, tidak ada pengakuan bahkan seluruhnya dibantah,” ujar Rohman Hidayat.
Rohman memaparkan bahwa terakhir komunukasi dengan Yosef yang berada di tahanan Polda Jabar, dia menyatakan bahawa tidak pernah ada pengakuan dirinya atas seluruh keterangan yang dituduhkan Danu, termasuk saat pra rekontruksi Kamis malam lalu.
“Bisa juga cek ke Humas Polda Jabar. Waktu saya Tanya kabar tentang Yosef, pihak humas mengatakan bahwa keterangan pak Yosef tidak ada perubahan,” tuturnya.
Apalagi, menurut Rohman, sebagai kuasa hukum tentu jika ada pengakuan dari kliennya maka itu harus masuk BAP. Maka setiap ada BAP kliennya harus selalu didampingi kuasa hukumnya. Sejauh ini, menurut Rohman tidak ada BAP tentang pengakuan Yosef atas keerangan Danu.
Ditanya tentang pra rekontruksi yang sudah dilakukan tim penyidik Polda Jabar di TKP pada Kamis malam lalu, menurut Rohman, itu baru sepihak saja.
“Pra rekontruksi itu silakan saja, itu hak penyidik. Yang pasti, itu untuk memperdalam keterangan Danu dulu. Kan Yosef juga tersangka, harus didengar keterangannya. Sementara keluarga ibu Mimin tetap menolak semua keerangan Danu. Mereka baru ketemu dan kenal Danu hanya saat Danu digigit anjing pelacak,” ujar Rohman.
“Itu baru keterangan sepihak. Semua klien kami menyanggah semua keterangan dari Danu. Orang semua yang disebuktan Danu semua memyanggah. Mereka tidak ada di TKP,” tambahnya.
Rohman menilai bahwa penetapan tersangka kepada Yosef, besar kemungkinan hanya berdasarkan keterangan Danu dan diperkuat dengan ditemukan noda merah di baju kliennya tersebut.