Hakim Vonis Mantan Kades Cikole Lembang KBB, Jajang Ruhiat dengan Putusan Onslag

- 23 Oktober 2023, 15:23 WIB
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim memvonis onslag pada Senin 23 Oktober 2023
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim memvonis onslag pada Senin 23 Oktober 2023 /deskjabar

Dalam pledoinya Rizky menyebutkan, kliennya dijerat awalnya soal adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa, tapi kan tidak lama kemudian aset desa itu dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya. Jadi apa yang menjadi kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa.

Rizky pun menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo hanya fotocopy letter C desa tahun 2011, padahal sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.

Kemudian menurut Rizky, SK Kades Cikole yang dipandang perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara adalah audit penghitungan kerugian negara 24 Mei 2021.

Padahal dua bulan sebelum audit yakni 30 Maret 2021 SK penghapusan aset itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Anies Baswedan Kaget Kena 'Slepet' Beneran Gus Imin Saat Bahas 3 Fungsi Sarung, Cek Videonya di Sini

Rizky pun bercerita bahwa memang awalnya Desa Cikole pemekaran Desa Cibogo, SK penghapusan aset di persil 57 merujuk ke Desa Cibogo, yang menyebutkan pada tahun 2011 sudah terbit peraturan Kades Cibogo terkait mempertegas status kepemilikan persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya. Kemudian tahun 2019 Pemerintahan Desa Cibogo melalui Sekdes mengirimkan surat kepada Desa Cikole terkait pelimpahan buku C desa dengan nama wajib pajak, Martawijaya.

Dasar lain Jajang mengeluarkan penghapusan aset desa persil 57 itu, adanya surat keterangan yang dibuat oleh Heri Suheri selaku Kepala Desa Cikole sebelumnya, yakni pada 7 April 2011 pokoknya menerangkan karena persil 57 adalah tanah Martawijaya. Surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2011, dibuat A Rahmat selaku mantan Kades Cibogo (tahun 1980 sampai 1988) pada pokonya menerangkan tanah 57 adalah milik ahli waris Martawijaya yang dititipkan ke Pemdes Cibogo.

Kemudian dasar lainnya, adanya rapat 3 desa yakni desa Cikole, Desa Cibogo dan Desa Kayuambong yang membahas memperjelas status kepemilikan tanah persil 57. Dalam pertemuan itu Kades Cibogo dan ahli waris menunjukan bukti kepemilikan.

"Atas dasar itulah yang dijadikan salah satu pertimbangan oleh Jajang ketika membuat surat keputusan penghapusan aset inventaris milik desa seluas 8 hektar di persil 57," ujarnya.

Dan dalam kurun waktu sebelum SK pembatalan penghapusan aset tidak pernah ada peralihan kepemilikan atau perubahan terhadap obyek persil 57 sebagaimana keterangan para ketua RW di Desa Cikole. Dan tidak pernah ada perolehan dan penerimaan terkait persil 57 dari siapapun, dan berapapun apalagi 30 miliar," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah