Hakim Vonis Mantan Kades Cikole Lembang KBB, Jajang Ruhiat dengan Putusan Onslag

- 23 Oktober 2023, 15:23 WIB
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim memvonis onslag pada Senin 23 Oktober 2023
Sidang mantan Kades Cikole Lembang Bandung Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, hakim memvonis onslag pada Senin 23 Oktober 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat yang dituntut 13 tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi tanah desa hari ini Senin 23 Oktober 2023 menjalani sidang vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam amar putusannya Jajang Ruhiat divonis onslag, majelis hakim yang dipimpin Benny Eko menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan jaksa itu tidak ada bukti terkait kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

"Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana," ujar kuasa hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara S.H, kepada wartawan usai sidang, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kecurigaan Rekayasa TKP, D Akui Keterlibatannya

Atas putusan tersebut menurut Rizky Rizgantara, hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, yakni dikenakan pasal korupsi dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar. "Artinya dengan putusan ini hakim menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa," ujarnya.

Majelis hakim dalam memutus tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan, dari saksi saksi yang dihadirkan dan bukti bukti yang dihadapkan ke majelis hakim tidak ada atau tidak ditemukan adanya perbuatan pidana palagi tipikor yang disebutkan jaksa merugikan negara, dan hakim pun menilai jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Rizky Rizgantara selaku kuasa hukum terdakwa sangat bersyukur dengan putusan tersebut tentu saja sangat mengapresiasi dan sependapat karena hakim memutus sesuai fakta persidangan yang memang seharusnya seperti itu.

Rizky pun menyebut bahwa tuntutan sangat tinggi 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar yang begitu besar itu tidak terbukti. Rizky pun menyebut dengan Putusan ini kiranya menggambarkan ungkapan "Betapapun Tajam nya pedang keadilan dia tak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Seperti diketahui Jajang yang hanya seorang Kades dituntut dengan hukuman yang cukup tinggi membuat keberatan dari penasehat hukum Rizky Rizgantara. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat berlebihan karena tidak ada uang yang dikorupsi oleh terdakwa.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x