Kasus Subang 2021, 8 Ciri-ciri Fisik Mr X Sudah Teridentifikasi, Pelaku Mungkin Derita Gangguan Kepribadian

- 5 Oktober 2023, 10:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto saat merilis 8 ciri-ciri fisik Mr X yang diduga pelaku Kasus Subang 2021, pada Rabu, 29 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto saat merilis 8 ciri-ciri fisik Mr X yang diduga pelaku Kasus Subang 2021, pada Rabu, 29 Desember 2021. /DeskJabar.com/Yedi Supriadi/

Sumy Hastry menambahkan bahwa pelaku diduga psikopat karena seperti 'menikmati' perbuatannya yang di luar nalar. Pelaku juga tak pandang bulu siapa korbannya.

Layanan pengaduan/informasi 

Sementara itu, jajaran kepolisian telah berulang-ulang meminta masyarakat untuk melaporkan informasi yang diperkirakan terkait Kasus Subang 2021. Di antaranya dengan membuka layanan pengaduan/informasi.

Salah satunya melalui cuitan akun Twitter @azis08_abd60733 pada 15 Mei 2023, yang mengatasnamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Wilayah Kab. Subang telah melaksanakan Uji Labfor sebanyak 49 DNA untuk dicocokkan dengan 2 Profil DNA di TKP, namun hasil uji oleh Puslabfor Polri masih 'NON IDENTIK."

"Kami juga membuka layanan pengaduan/informasi utk mendukung pengungkapan kasus ini , dengan menghubungi IPTU A. AZIS, SH nomor telp 082246469946. Terima kasih."

Baca Juga: Asian Games 2022 Hangzhou, Kiprah Tim Bulutangkis Putra dan Putri Indonesia Terhenti, Berharap di Perorangan

Humas Polda Jabar melalui akun @humaspoldajbr juga mencuitkan keterangan senada melalui Twitter hingga 3 kali, yaitu pada 30 Mei 2023, 18 Juli 2023, dan 6 Agustus 2023.

Khusus pada cuitan pada 6 Agustus 2023, Humas Polda Jabar juga menyampaikan harapan agar Kasus Subang 2021 segera terungkap.

"Kita juga sangat berharap agar kasus ini cepat terungkap dan korban mendapatkan rasa keadilan, namun kita juga dituntut harus profesional dan obyektif sehingga kita harus bekerja dengan mengikuti rambu-rambu dan sesuai aturan yang ada, sudah berbagai langkah teknis telah dilakukan untuk mengungkap perkaranya namun tidak bisa serta merta kita menetapkan tersangka dengan alat bukti yg tidak akuntabel."

"Kita membuka ruang bagi siapapun yg bisa membantu dan memberikan dukungan utk pengungkapan, namun tentunya harus sesuai aturan yang ada dan bisa dipertanggung jawabkan."

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah