Dalam undangan yang dikirimkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tertanggal 2 Oktober 2023, disebutkan bahwa warga yang lahannya terdampak proyek jalan tol tersebut diundang untuk membahas bentuk ganti rugi yang akan dibayarkan.
Acaranya akan dilaksanakan pada Kamis dan jumat atau 5 dan 6 Oktober 2023 di GOR Desa Cihanyir.
Baca Juga: TOP, Sehari Pemkab Ciamis Sabet 5 Penghargaan Nasional!
Dalam tahap ini, warga beserta tim penyedia lahan akan bermusyawarah mengenai besaran dan bantuk uang ganti rugi. Di Desa Cihanyir, total luas lahan yang akan tergusur proyek jalan tol pertama yang mengarah ke wilayah Priangan Timur tersebur, seluas 8,47 hektare.
Adapun 6 desa di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung yang akan terlewati rute jalan Tol Getaci adalah :
1.Desa Srirahayu. Kecamatan Cikancung : 10,35 Ha
2.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung : 10,64 Ha
3.Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung : 20,63 Ha
4.Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung : 15,53 Ha
5.Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung : 3,27 Ha