Gajinya 25 Juta! Penerimaan PPPK Pemkab Bogor 2023, Formasi 4.327, Ini Syarat Jadwal dan cara Daftarnya

- 21 September 2023, 14:38 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah formasi ribuan kursi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah formasi ribuan kursi /Instagram @cpns.id/

DESKJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pegawai PPPK yang dibutuhkan dilingkungan Pemkab Bogor antara lain Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

Baca Juga: Sumpah Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman: 1,2,3 Bulan Tidak Ada Perubahan Saya Siap Mengundurkan Diri...!

Penerimaan pegawai PPPK Jabatan Fungsional Tenaga guru berdasarakan surat Nomor: 800.1.2.2/534-BKPSDM, Tentang PPPK Jabatan Fungsioal Tenaga Guru, Surat Nomor : 800.1.2.2/535-BKPSDM, Tentang fPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Surat Nomor : 800.1.2.2/536-BKSD Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023.

Jumlah Formasi PPPK Pemkab Bogor

Jabatan fungsional yang dibutuhkan di lingkungan Pemkab Bogor adalah  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 4.327 formasi terdiri dari :

- Jabatan fungsional tenaga guru 2.909 formasi

- Jabatan fungsional tenaga kesehatan 1.391 formasi

- Jabatan fungsional tenaga teknis 27 formasi

Rentang Penghasilan PPPK Kabupaten Bogor

- Jabatan Fungsional Tenaga Guru berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 5.522.000

- Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 25.000.000

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Misteri Senyuman Danu Usai Kembali Ditanyai Polda Jabar

- Jabatan Fungsional Tenaga Teknis berkisar Rp 2.966.500 hingga Rp 3.966.500

Syarat daftar PPPK Pemkab Bogor

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun (Jabatan fungsional tenaga guru)
  3. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun (Jabatan fungsional tenaga kesehatan dan Jabatan fungsional tenaga teknis)
  4. Tidak pernah dipenjara/dipidana berdasarkan putusan pengadilan
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Pegawai BUMN dan BUMD.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri
  7. Bukan angggota dan pengurus paratai politik, tidak terlibat politik praktis atau organisasi terlarang pemerintah
  8. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas
  9. Berkelakuan baik dengan surat keterangan dari kepolisian
  10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya
  11. Tidak terlibat narkoba atau obat – obatan terlarang atau zat adiktip lainnya
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS yang sedang proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
  13. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode CPNS sebelumnya.

Jadwal seleksi PPPK Pemkab Bogor

- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d 3 Oktober 2023.

- Pendaftaran Seleksi (https://sscasn.bkn.go.id) : 20 September s.d 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi : 20 September s.d 12 Oktober 2023

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 21 September 2023, Simak Daftarnya

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 – 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah : 17 – 19 Oktoberi 2023

- Jawab Sanggah : 17 – 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah : 20 – 26 Oktober 2023

- Penarikan Data Final : 27 – 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 30 Oktober – 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi : 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan : 13 November – 4 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi : 28 November – 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan  : 4 – 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK : 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK : 13 Januari - 11 Februari 2024

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Bogor

Pendaftaran dilakukan secara online mulai dari 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 pada SSCASN dengan alur sebagai berikut :

- Buat akun registrasi secara daring pada https://sscasn.bkn.go.id

- Mengisi data identitas sesuai dengan KTP

Baca Juga: Musim Tanam Pertanian Padi Jawa Barat Akhir 2023 Belum Jelas, Pasokan Beras Diprediksi Terpengaruh

- Mengunggah scan KTP dan surat keterangan kependudukan yang sah sesuai ketentuan

- Melakukan swafoto

- Memastikan seluruh data yang telah dimsudah lengkap dan benar serta swafoto sudah jelas (jika terdapat kesalahan pada saat proses pendaftaran sudah selesai, peserta tidak dapat memperbaiki).

- Mencetak kartu informasi akun

- Menggunakan NIK dan Password lalu Login di https://sscasn.bkn.go.id.

- Pelamar disabilitas wajib melampirkan video kegiatan sehari – hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar

- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Jabatan Fungsional (Tenaga guru/ Tenaga Kesehatan / Tenaga Teknis ) sesuai jabatan yang dilamar

- Pelamar memilih instansi Kabupaten Bogor, lalu pilih jenis lokasi kebutuhan (formasi) pendidikan/ lokasi formasi, lokasi tes dan mengisi IPK

- Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja)

- Persyaratan lengkapnya dapat dilihat di laman resmi bkpsdm.bogorkab.go.id, sebagaimana dikutip deskjabar.com

Informasi selengkapnya lowongan PPPK Kabupaten Bogor dapat dilihat di laman resmi bkpsdm.bogorkab.go.id.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bkpsdm.bogorkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x