Kualitas Udara Kota Bandung Masuk Kategori Sedang, Apa Artinya? Ini Penjelasan DLH dan Tips Bagi Masyarakat

- 21 Agustus 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi kondisi arus lalu lintas di Kota Bandung beberapa waktu yang lalu
Ilustrasi kondisi arus lalu lintas di Kota Bandung beberapa waktu yang lalu / ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww./

Adapun angka atau skor ISPU dalam kategori Baik, tutur dia, berada pada angka 0-50. Kemudian ISPU kategori Sedang angka 51-100. "Tapi idealnya, kualitas udara itu terbagus pada kategori Baik, yang berarti sehat," katanya, seperti dilansir DeskJabar.com dari laman resmi Humas Kota Bandung kemarin.

Sedangkan parameter penyebab angka ISPU kategoti Sedang yaitu PM2,5 merupakan partikulat yang dapat bersumber secara alami dari debu. Selain itu juga dapat berasal dari asap kendaraan bermotor, serta asap cerobong dari pabrik dan penyebab-penyebab lainnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal lain yang mempengaruhi kualitas udara seperti kondisi cuaca ekstrim pada musim kemarau ini. Apalagi jika melihat posisi Kota Bandung, yang berada di wilayah cekungan. Sehingga dapat menyebabkan akumulasi polusi lebih lama.

Baca Juga: Bangunan PTPN VIII Ikon di Dago Bandung Ini Terancam Musnah, Sejarah Kejayaan Perkebunan Teh

Terkait kondisi itu, DLH Kota Bandung tetap berupaya meningkatkan kualitas udara. Di antaranya melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha, khususnya bagi bidang kegiatan usaha yang bisa mencemari udara.

Selain itu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, agar turut serta menurunkan polusi udara. Irene mengakui DLH Kota Bandung terus melaksanakan pemantauan kualitas udara secara kontinyu agar mengetahui kondisi kualitas udara.

Himbauan dan Tips

Menyikapi perkembangan kualitas udara tersebut, DLH Kota Bandung menyampaikan himbauan sekaligus tips bagi masyarakat untuk turut serta memulihkan kualitas udara di Kota Bandung. Upaya itu di antaranya:

Baca Juga: Inilah Jenis Kayu Harga Bisa Rp 7 Juta per M3 dan Panen Cepat, Peluang Bisnis dari Hutan Rakyat

Pertama, tetap mamakai masker jika tengah berada di area atau kawasan padat lalu lintas. Serta ketika berada di area luas yang kering untuk terlindungi dari debu.

Kedua, terus berupaya untuk melaksanakan penanaman pohon dan pemeliharaanya. Seperti diketahui, pohon berfungsi sebagai pereduksi polusi udara.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah