Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir 31 Agustus: Ada Diskon Tunggakan Gede-Gedean, Ini Syaratnya!

- 13 Agustus 2023, 06:43 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di  Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Ada diskon pajak, nunggak 7 tahun lebih hanya bayar 3 tahun saja.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Ada diskon pajak, nunggak 7 tahun lebih hanya bayar 3 tahun saja. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Jangan lewatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di bulan Agustus 2023 ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan pemutihan PKB sampai 31 Agustus 2023.

Selain Provinsi Jabar, ada 5 provinsi lain yang juga menyelenggarakan program pemutihan PKB di bulan Agustus 2023 ini. Keringanan apa saja yang bisa didapatkan dari program ini?

Kebijakan pemutihan PKB bertujuan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Untuk dapat memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Baca Juga: Sejumlah Desa di Jabar Akan Lenyap Akhir 2023: 2 Kabupaten Ini Harus Mengubah Peta Wilayahnya

Baca Juga: Ridwan Kamil Diusulkan Relawan Ganjar Jadi Cawapres: Positif Tak Akan Maju di Pilgub Jabar 2024?

Di wilayah Pemprov Jabar, program pemutihan PKB yang sudah bejalan sejak 3 Juli 2023 dan akan berakhir pada 11 Agustus 2023 mendatang, menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik pemutihan ini berlaku bagi pajak kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Bagi golongan penunggak PKB lebih dari tujuh tahun akan memperoleh diskon hanya bayar pajak 3 tahun saja dan digratiskan dari biaya balik nama atau BBN. Tentu saja diskon gede-gedean ini harus segera dimanfaatkan.

"Melalui kebijakan ini, pemilik (yang nunggak 7 tahun lebih) hanya perlu membayar 3 tahun saja", kata Dedi Taufik.

Dedi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan ini. Antara lain STNK asli, KTP asli pemilik baru, dan SKKP/SKPD terakhir. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli atau pajak 5 tahunan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x