HADIR LAGI, Program Bebas Bea BBNKB-II Dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syarat-syaratnya!

- 27 Juni 2023, 19:36 WIB
 Pembebasan BBNKB-II dan Diskon PKB
Pembebasan BBNKB-II dan Diskon PKB /Instagram/@bapenda.jabar


DESKJABAR - Kabar Gembira untuk Masyarakat Jawa Barat (JABAR), yang akan melakukan Balik Nama Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Kini hadir lagi Khusus warga Jawa Barat (Kabar) dan Metro Jaya bukan hanya Balik Nama Kendaraan saja tapi juga ada Diskon Pajak Kendaraan.


Pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Selasa, 27 Juni 2023.

"PROGRAM BEBAS BEA BBNKB II Dan DISKON PAJAK KENDARAN (PKB) Periode pembayaran mulai 3 Juli s.d. 31 Agustus 2023. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Diskon Pajak Kendaraan Yang menunggak lebih dari 7 Tahun hanya bayar 3 Tahun." tulis unggahan tersebut.

Nah bagi kalian nih yang mau mengikuti progam ini, ada beberapa dokumen yang perlu anda dipersiapkan sebagai persyaratan BBNKB II dan PKB baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat.

Baca Juga: Anda Nunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat ? Pemprov Beri Diskon Besar dan Bebas Balik Nama

Syarat-syarat : 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x