DESKJABAR – Mengungkap misteri pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021 yang kembali giat dilakukan Polda Jawa Barat, banyak pula menguak informasi lain. Ada juga keterangan dari saksi lain, soal tanggal 19 Agustus 2021, soal Danu yang kabarnya diminta menjaga rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Pada 19 Agustus 2021, diketahui korban, yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) dimakamkan. Pada tanggal itu, muncul pula kabar bahwa saksi Danu diminta oleh Yoris (anak dan kakak korban) untuk menjaga rumah kejadian pembunuhan di Ciseuti, Jalancagak, Subang itu.
Pada 19 Agustus 2023, diketahui berkembang pula isu adanya banpol yang menyuruh saksi Danu masuk rumah kejadian untuk membersihkan bak mandi. Sejauh ini, isu soal banpol tersebut masih menjadi kontroversi seputar benar atau tidaknya, sehingga masih misteri.
Baca Juga: Jelang Detik Detik 2 Tahun Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Benarkah Ada Saksi Baru?
Begini kesaksiannya
Terkait 19 Agustus 2021, Kepala Desa Jalancagak Subang, Indra Zainal Alim, yang juga keluarga korban, mewawancarai salah seorang saksi, yaitu Asep. Ia adalah kakak kandung Yanti yang merupakan istrinya Yoris. Pertanyaan Indra Zainal salah satunya adalah apa yang dilihat Asep pada 19 Agustus 2021.