DESKJABAR - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengeluarkan putusan dalam kasus permasalahan revitalisasi pembangunan Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung.
Putusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Kamis 13 Juli 2023 yang disidangkan di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro Kota Bandung dengan agenda vonis.
Seperti diketahui proses pembangunan Pasar Sehat Banjaran tersebut mendapat reaksi dari para pedagang hingga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung yang diajukan oleh Dani Ali Hadian dan kawan kawan.
Atas gugatan tersebut PTUN menggelar sidang tersebut mulai dari pembacaan gugatan hingga akhirnya pembacaan putusan pada 13 Juli 2023.
Majelis hakim mengeluarkan putusan atas perkara no 37/G/2023/PTUN.BDG dengan amar putusan hakim sebagai berikut:
1. Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat;
3. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.372.000; (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Atas putusan tersebut pihak Pemerintah Daerah (Pemda Kabupaten) Bandung memberikan tanggapan seperti yang diterima redaksi DeskJabar.com, sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dalam putusan 37/G/2023/PTUN.BDG, membuktikan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat;
3. Bahwa terkait dengan pelaksanaan pembangunan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, permohonan penundaan yang diajukan oleh Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat ditolak sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***