Kasus Korupsi Yana Mulyana, KPK Dalami Aliran Suap ke Dewan Disebut Paling Besar

- 10 Juli 2023, 18:36 WIB
Para anggota Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung.
Para anggota Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR - Persidangan yang menyeret nama Wali Kota Bandung Yana Mulyana nonaktif digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023. Dalam persidangan kali ini, dihadirkan terdakwa Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Sony Setiadi.

Kemudian, Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Terungkap dalam persidangan, bahwa pekerjaan Dishub Kota Bandung tahun 2023 dipotong fee sebesar 10 sampai 15 persen dari total nilai proyek.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kota Bandung, Andri Fernando Sikabat yang dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung.  Selain itu, hadir juga Yadi Haryadi Kepala Seksi Perlengkapan Lalulintas Dishub Bandung dan pejabat Dishub lainnya, Yohanes dan Dimas.

Terungkap bahwa uang hasil suap proyek Bandung Smart City dari pengusaha itu dibagi-bagi ke para pejabat, yakni ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Dishub Dadang Darmawan, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

DPRD disebut menerima aliran paling besar dibandingkan dengan yang lain.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani merespon pengakuan yang disampaikan para saksi dari Dishub itu.

 Baca Juga: Bandung-Majalengka Lewat tol Cisumdawu, Waktu Tempuh Kini Hanya 1 Jam Perjalanan

Titto menegaskan akan mendalami perihal pengakuan ini.

"Faktanya juga ternyata dari pengalihan anggaran dari Diskominfo ke Dishub itu juga ada permainan pihak dewan. Kemudian, dari segi pelaksanaan pekerjaannya juga ada banyak titipan dewan (DPRD)," kata Titto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 10 Juli 2023.

Tito juga mengaku heran kenapa pemberi suap, selain memberi kepada Wali Kota, Sekda, Kepala Dinas juga memberi kepada anggota dewan. Dan, dewan disebut paling besar menerima.

"Nanti kita dalami, ini kok kaitan banyak informasi terkait dewan, kaitannya apa sih dengan si penerima," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat dalam kesaksiannya

Titto menyampaikan keterangan dari para saksi dari Dishub itu yang menyebut keterlibatan Wali Kota, Sekda, Kepala Dinas dan Dewan akan dilampirkan dalam tambahan berkas kasus Yang Mulyana.

 Baca Juga: Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Bupati Indramayu Segera Hadir ke Persidangan, Ini Jadwal Sidangnya

Pada saat ditanya, siapa sajakah dewan yang disebut-sebut para saksi dari Dishub itu, belum bisa dia disampaikan. "Penyelidikannya kan masih berjalan. Nanti kita kasih masukan (untuk penyidikan)," pungkasnya.

Sekilas informasi, dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika (PT CIFO), Sony Setiadi, kemudian, Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro.

Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta. Mereka melakukannya supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.  Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Baca Juga: Walikota, Sekda Kecipratan Uang Suap Korupsi, Paling Besar Diberikan Ke Anggota DPRD Kota Bandung

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah