Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Bupati Indramayu Segera Hadir ke Persidangan, Ini Jadwal Sidangnya

- 10 Juli 2023, 16:00 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja
Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja /Foto: Diskominfo Indramayu/

DESKJABAR - Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu memasuki babak baru, rencananya pada Rabu 12 Juli 2023 Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil secara resmi oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk hadir dipersidangan.

Sidang korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut terus digelar secara marathon di Pengadilan Tipikor Bandung tiap hari Rabu, mengingat kerugian negara yang diderita lebih dari 30 miliar. Untuk setingkat kabupaten ini kerugian yang cukup tinggi.

Dipanggilnya Bupati Indramayu Nina Agustina untuk hadir dipersidangan setelah hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani memerintahkan agar JPU menghadirkan Bupati Indramayu untuk hadir dipersidangan berikutnya.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Minta KPK Bongkar Semua yang Terlibat, Dan Seret Anggota Dewan Pemain Proyek

Dalam persidangan sebelumnya, hakim telah memerintahkan jaksa untuk memanggil bupati, hal tersebut diungkapkan majelis hakim dalam persidangan.

Atas perintah hakim itulah, jaksa penuntut umum telah melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Indramayu untuk hadir di persidangan.

Jaksa Arnold Siahaan menjelaskan saat hakim memerintahkan untuk memanggil bupati tersebut, disertai dengan memberikan alasan. Alasan hakim, seperti terungkap dipersidangan bahwa Bupati Indramayu sebagai pemilik modal terbesar BPR Karya Remaja Indramayu yang bersumber dari APBD Indramayu.

Menurut Arnold karena sudah dikirim beberapa hari lalu, besar kemungkinan bupati telah menerima surat pemanggilan tersebut dan sudah mempersiapkan untuk bisa hadir dipersidangan karena ini sudah menjadi penetapan hakim.

Seperti diketahui kasus korupsi BPR Karya Rema Indramayu ini menelan kerugian cukup besar yakni Rp 30 miliar, dalam kasus itu Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto dan Dadan Hamdan sebagai debitur menjadi terdakwa.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x