Dalam kasus korupsi BPR ini banyak pejabat yang diduga terlibat untuk memuluskan mencurian uang negara tersebut.
Sidang sebelumnya yang heboh dan menjadi perhatiaan saat kesaksian Kabag Perekonomian Kabupaten Indramayu Iing Kuswara, Arief (Inspektorat), Darma (Dewan Pengawas BPR Karya Remaja).
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Dodong Iman Rusdani tersebut saksi inspektorat dicecar oleh majelis hakim soal peran saksi sebagai dewan pengawas.
Karena bagaimanapun inspektorat berperan sentral karena mengetahui soal pemberian kredit dari BPR yang tidak sesuai.
"Selaku dewan pengawas apa yang telah dilakukan," ujar hakim.
Saksi hanya menjawab bahwa dirinya telah melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Saksi dan terdakwa pun menyinggung adanya peran bupati karena bagaimanapun BPR tersebut adalah milik pemerintah daerah.
Sehingga diperlukan keterangan dari Bupati Nina Agustina ke persidangan. Dan hal itu dipersidangan telah terungka baik dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) maupun dari majelis hakim.
Atas dasar itulah, JPU akan melayangkan surat pemanggilan.
"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada Bupati Indramayu," ujar Jaksa Penuntut Umum Arnol dipersidangan.