Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Bupati Indramayu Segera Hadir ke Persidangan, Ini Jadwal Sidangnya

- 10 Juli 2023, 16:00 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja
Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja /Foto: Diskominfo Indramayu/

Menurutnya dalam persidangan disebutkan keterangannya sangat diperlukan untuk membuat jelas perkara kasus korupsi ini karena bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja Indramayu.

Hal yang sama juga dikatakan oleh hakim bahwa bupati merupakan pemilik modal sehingga perlu diminta keterangannya demi terang benderangnya perkara ini.

Seperti diketahui Kejati Jabar melakukan pengusutan kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu, Sugianto selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan Dadan Hamdani selaku debitur ditetapkan jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.

Mereka didakwa melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Dadan Hamdani selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Pelatihan Pertanian, Pengelolaan Agrowisata, Tingkatkan Kompetensi Petani & Pengelola Hutan

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah