Hakim Tipikor Bandung Perintahkan Bupati Indramayu Segera Hadir ke Persidangan, Ini Jadwal Sidangnya

- 10 Juli 2023, 16:00 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja
Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja /Foto: Diskominfo Indramayu/

DESKJABAR - Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu memasuki babak baru, rencananya pada Rabu 12 Juli 2023 Bupati Indramayu Nina Agustina dipanggil secara resmi oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk hadir dipersidangan.

Sidang korupsi yang menyedot perhatian publik tersebut terus digelar secara marathon di Pengadilan Tipikor Bandung tiap hari Rabu, mengingat kerugian negara yang diderita lebih dari 30 miliar. Untuk setingkat kabupaten ini kerugian yang cukup tinggi.

Dipanggilnya Bupati Indramayu Nina Agustina untuk hadir dipersidangan setelah hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani memerintahkan agar JPU menghadirkan Bupati Indramayu untuk hadir dipersidangan berikutnya.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Minta KPK Bongkar Semua yang Terlibat, Dan Seret Anggota Dewan Pemain Proyek

Dalam persidangan sebelumnya, hakim telah memerintahkan jaksa untuk memanggil bupati, hal tersebut diungkapkan majelis hakim dalam persidangan.

Atas perintah hakim itulah, jaksa penuntut umum telah melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Indramayu untuk hadir di persidangan.

Jaksa Arnold Siahaan menjelaskan saat hakim memerintahkan untuk memanggil bupati tersebut, disertai dengan memberikan alasan. Alasan hakim, seperti terungkap dipersidangan bahwa Bupati Indramayu sebagai pemilik modal terbesar BPR Karya Remaja Indramayu yang bersumber dari APBD Indramayu.

Menurut Arnold karena sudah dikirim beberapa hari lalu, besar kemungkinan bupati telah menerima surat pemanggilan tersebut dan sudah mempersiapkan untuk bisa hadir dipersidangan karena ini sudah menjadi penetapan hakim.

Seperti diketahui kasus korupsi BPR Karya Rema Indramayu ini menelan kerugian cukup besar yakni Rp 30 miliar, dalam kasus itu Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto dan Dadan Hamdan sebagai debitur menjadi terdakwa.

Dalam kasus korupsi BPR ini banyak pejabat yang diduga terlibat untuk memuluskan mencurian uang negara tersebut.

Sidang sebelumnya yang heboh dan menjadi perhatiaan saat kesaksian Kabag Perekonomian Kabupaten Indramayu Iing Kuswara, Arief (Inspektorat), Darma (Dewan Pengawas BPR Karya Remaja).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Dodong Iman Rusdani tersebut saksi inspektorat dicecar oleh majelis hakim soal peran saksi sebagai dewan pengawas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Groundbreaking Jembatan Sodongkopo Pangandaran, Hanya 10 Menit Tasik ke Jabar Selatan

Karena bagaimanapun inspektorat berperan sentral karena mengetahui soal pemberian kredit dari BPR yang tidak sesuai.

"Selaku dewan pengawas apa yang telah dilakukan," ujar hakim.

Saksi hanya menjawab bahwa dirinya telah melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Saksi dan terdakwa pun menyinggung adanya peran bupati karena bagaimanapun BPR tersebut adalah milik pemerintah daerah.

Sehingga diperlukan keterangan dari Bupati Nina Agustina ke persidangan. Dan hal itu dipersidangan telah terungka baik dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) maupun dari majelis hakim.

Atas dasar itulah, JPU akan melayangkan surat pemanggilan.

"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada Bupati Indramayu," ujar Jaksa Penuntut Umum Arnol dipersidangan.

Menurutnya dalam persidangan disebutkan keterangannya sangat diperlukan untuk membuat jelas perkara kasus korupsi ini karena bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja Indramayu.

Hal yang sama juga dikatakan oleh hakim bahwa bupati merupakan pemilik modal sehingga perlu diminta keterangannya demi terang benderangnya perkara ini.

Seperti diketahui Kejati Jabar melakukan pengusutan kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu, Sugianto selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan Dadan Hamdani selaku debitur ditetapkan jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.

Mereka didakwa melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Dadan Hamdani selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Pelatihan Pertanian, Pengelolaan Agrowisata, Tingkatkan Kompetensi Petani & Pengelola Hutan

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah