Plt Bupati Bogor Serahkan Buku Nikah 128 Pasutri, Iwan Setiawan: Dirangkaikan dengan HUT Bogor ke 541

- 27 Mei 2023, 05:47 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan secara simbolis menyerahkan buku akta nikah kepada 128 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Jumat, 26 Mei 2023/Instagram @iwansetiawan70
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan secara simbolis menyerahkan buku akta nikah kepada 128 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Jumat, 26 Mei 2023/Instagram @iwansetiawan70 /

DESKJABAR – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyerahkan buku nikah kepada 128 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti Isbat nikah, yang berasal dari kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari Kabupaten Bogor, berlangsung di kantor kecamatan Cariu, pada Jumat, 26 Mei 2023.

Program Isbat nikah, terpadu tahun 2023, yang digelar di kecamatan Cariu Kabupaten Bogor merupakan yang kedua kalinya, dan dihadiri langsung Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Sebanyak 128 Pasutri yang telah menikah secara agama, kini memiliki kepastian hukum, dengan mendapatkan buku nikah.

Diketahui, program Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, yang pertama kali di lounching Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 14 April 2023 lalu, diikuti oleh 132 pasangan suami istri.

Baca Juga: Ada Wacana Duet Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024: BAGAIMANA NASIB UU RUZHANUL ULUM?

Baca Juga: PILGUB JABAR 2024: Jalan Terbuka Bagi Dua Figur Ini Jika Ridwan Kamil ke DKI Jakarta, SIAPA PALING BERPELUANG?

Sampai saat ini Isbat Nikah Terpadu secara total sebanyak 260 orang pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, mendapatkan kepastian hukum, dengan menerima buku akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bogor.

Hari Jadi Bogor ke 541

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Instagram @iwansetiawan70, menuliskan bahwa kegiatan Isbat Nikah yang digelar di kecamatan Cariu, merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Bogor ke 541, yang akan jatuh pada 3 Juni 2023 mendatang.

“Kita rangkaikan kegiatan ini dengan peringatan hari jadi Bogor,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam program Isbat Nikah terpadu tahun 2023, mentargetkan sebanyak 2.500 pasangan suami istri (Pasutri) di empat puluh kecamatan se Kabupaten Bogor.

Menurut Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, target Isbat Nikah tersebut, dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepemilikan buku akta nikah bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Siswi di Salah Satu SMAN Kota Tasikmalaya Tuntas, Kedua Orangtua Berpelukan

“Kita berikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menikah sah secara Agama Islam, dengan memiliki buku nikah,” tegasnya.

Masih menurut Iwan Setiawan, sejak tahun 2021, dari 45 persen pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki akta nikah, jumlahnya terus berkurang hingga saat ini.

“Kami akan terus memfasilitasi pasutri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara,” katanya.

Masih keterangan tertulis Iwan Setiawan, di tahun 2023 pihaknya telah menganggarkan program isbat nikah untuk 2.500 pasutri. Secara bertahap setiap tahun program ini akan digencarkan, namun demikian tidak secara gamblang berapa anggaran program tersebut akan digelontorkan Pemkab Bogor.

Serahkan Buku Nikah

Dalam tayangan video yang diunggah di Instagram @iwansetiawan70 terlihat, Iwan Setiawan menyerahkan buku akta nikah secara simbolis kepada pasangan suami istri yang sudah mengikuti isbat nikah di halaman kantor Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajukan Kasasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika ke MA, Pengadilan Agama Purwakarta Tutup Mulut

“Hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara sangat penting, untuk melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan,” tandasnya.

Selamat kepada seluruh pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengikuti isbat nikah terpadu, dan kini telah mendapat kepastian hukum dengan memiliki buku nikah.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram@iwansetiawan70


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x