SIDANG KORUPSI: Terungkap Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, PH Sebut Itu Temuan Baru

- 12 Mei 2023, 20:16 WIB
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023
Sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 10 Mei 2023 /deskjabar

Adanya tawaran tersebut, dia langsung melakukan pertemuan bersama para Kabid PUPR Sumedang. Yakni Hari Bagja, Deni Rifdiana, dan Dedi Mulyana, membahas tawaran tersebut.

"Saya langsung berkumpul dengan para Kabid dan muncul beberapa kesimpulan," ucapnya.

Pertama, kata dia, selama ini belum pernah ada DAK yang turun di perubahan.

Sehingga, kata dia, masukan dari para kabid itu tidak mungkin terjadi. Juga di waktu perubahan, ujar dia, waktunya sempit dan tidak bisa melakukan tender juga kalau dilaksanakan khawatir masuk bulan musim hujan, sehingga dia tolak.

 Baca Juga: Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik

Adanya penolakan tersebut, lanjut dia, Ahmad Ghiast langsung mendatangi Subag Bagian Program PUPR Sumedang. Kemudian, oleh Subag dibuatkan usulan tanpa sepengatahuan dirinya.

Dalam usulan tersebut tidak boleh dinas langsung ke pusat, tetapi melalui Dinas ke Bappeda, selanjutnya ke pusat. "Tiba-tiba ada KPK ke Dinas PUPR Sumedang dan Dinas Perkim Sumedang," ucapnya.

"Ya, datang dari KPK ke kantor, karena buntut OTT Pak Ahmad Ghiast serta Amin Santono diperiksa semuanya, kita pun di BAP dimintai pertanggung jawaban karena ada usulan itu," ucapnya.

Adanya OTT KPK itu membuat dirinya stres, dan pada saat itu Pak Asep Darajat (PPK) membawa temannya yang mengaku bisa membantu soal OTT KPK, dan akhirnya semua mengikuti keinginannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x