Dihimpun DeskJabar.com dari berbagai sumber, khusus di Kabupaten Garut, tercatat ada 37 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan akan terkena rencana pembangunan Tol Getaci.
Baca Juga: APA KABAR Lelang Ulang Tol Getaci? Meski Skema Dirubah, BPJT Tetap Beri Kesempatan kepada Jasa Marga
Sejumlah pemilik lahan di 37 Desa itu di antaranya ada yang sudah menerima uang ganti rugi (UGR) dan yang lainnya sebentar lagi akan segera menerimanya.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2022 pembayaran uang ganti rugi (UGR) terhadap warga yang lahannya terkena proyek Tol Getaci telah dilakukan terhadap warga di dua desa di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung yakni Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal.
Menyusul kemudian pada 13 dan 14 Maret 2023 UGR Tol Getaci diberikan kepada pemilik lahan di Desa Kandangmukti dan Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Daftar 37 Desa Terkena Tol Getaci di Garut
Adapun daftar selengkapnya 37 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Garut yang tersebar di 7 Kecamatan yang wilayahnya akan terkena rencana proyek Tol Getaci dan akan menerima UGR adalah sbb:
1. Kecamatan Kadungora
- Desa Mandalasari
- Desa Karangmulya
- Desa Karangtengah
- Desa Hegarsari
- Desa Talagasari
2. Kecamatan Leles
- Desa Kandangmukti (sudah menerima UGR)
- Desa Leles (sudah menerima UGR)
- Desa Cangkuang
- Desa Margaluyu
- Desa Sukarame
Baca Juga: Di Sumedang, Ubi Cilembu Dahulu Ukurannya Sangat Besar Hasil Pertanian Organik