PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci Dikebut di Kabupaten Bandung dan Garut, Uang Ganti Rugi Segera Cair

- 5 Maret 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi jalan tol. Pembebasan lahan proyek Tol Gataci terus dikebut. Dalam sepakan mendatang akan ada pencairan uang ganti rugi di wilayah Garut.
Ilustrasi jalan tol. Pembebasan lahan proyek Tol Gataci terus dikebut. Dalam sepakan mendatang akan ada pencairan uang ganti rugi di wilayah Garut. /Instagram @pupr_bpjt/

Perkembangan proses pembebasan lahan proyek Tol getaci sejak awal tahun hingga Maret 2023 sudah memperlihatkan perkembangan signifikan, tim Appraisal yang terjun ke lapangan untuk melakukan penilaian harga lahan, serta musyawarah terkait uang ganti rugi (UGR), hingga pembayaran UGR.

Di Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Senin 27 Februari 2023, ada perkembangan kesepakatan nilah lahan yakni Rp 1,4 juta per meter persegi.

Baca Juga: Menuju Bulan Penuh Berkah 2023, Berikut 8 Fakta Luar Biasa Soal Puasa

Pembahasan nilai UGR juga tengah berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dan mudah-mudahan saja nilai yang ditawarkan harganya tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Desa Tegal Sumedang.

Sementara itu, di Desa Karangtengah dan Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut, baru-baru ini sudah dilakukan pengumuman danom dan peta bidang lahan yang terkena proyek Tol Getaci di wilayah kedua desa tersebut.

Sedangkan di Desa Cihanyir, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, tinggal memasuki musyawarah antara Tim Appraisal dengan warga yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol tersebut, karena Tim Appraisal sudah melakukan penilaian lahan warga.

Diperkirakan pada tanggal 13 dan 14 Maret 2023 akan melaksanakan pembayaran UGR dan rapat pelepasan hak atau pemutusan hokum di desa di wilayah Kabupaten Garut.

Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol

Sementara itu dalam acara Innovative Financing in Unity yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenkeu RI, Rabu, 1 Maret 2023, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, mengaku merayu pemrakarsa untuk membebaskan tanah dengan dana talangan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenpupr.go.id YouTube Nirwati Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x