2. Pertemuan terbatas / atau tatap muka berdialog dengan masyarakat, Calon Kepala Desa didampingi oleh Petugas Keamanan serta Tim Sukses paling banyak 10 orang.
3. Pemasangan alat peraga, dilarang dipasang di tempat-tempat umum, antara lain
- Fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas/rumah sakit, klinik/sejenisnya)
- Sekolah / lembaga pendidikan
- Kantor – kantor pemerintah dan
- Tempat – tempat peribadatan
Kemudian dalam tata tertib, Calon Kepala Desa dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala desa yang lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perorangan atau masyarakat.
5. Mengganggu Ketertiban Umum