6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan /atau calon kepala desa yang lain.
7. Merusak dana tau menghilangkan alat peraga kampanye Calon Kepala Desa yang lain.
8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
9. Membawa atau menggunakan gambar dan / atau atribut Calon Kepala Desa yang lain selain dari gambar dan / atau atribut Calon Kepala Desa yang bersangkutan.
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye, Calon Kepala Desa dan Tim Sukses dilarang mengikutsertakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa, anggota BPD, Partai Politik dan ormas, lembaga kemasyarakatan di desa dan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye.
Baca Juga: VIRAL Sindrom Tourette Kambuh Saat Konser, Lewis Capaldi Dibantu Penggemar Selesaikan Lagu
Sanksi Pelanggaran Kampanye
Apabila terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye, berdasarkan temuan dan/ atau pengaduan masyarakat, maka panitia Pilkades melakukan musyawarah penyelesaiannya, yang melibatkan para pihak dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, maka panitia pemilihan kepala desa, tingkat desa memberikan sanksi kepada Calon Kepala Desa dan pelaksana kampanye.
Sanksi Pelanggaran Kampanye