"Bukti permulaan yang cukup itu misalnya apakah ada aliran dana, uang atau saham atau bentuk asset yang lain dari perusahaan yang ditunjuk pemenang tender kepada panitia atau pemilihan tender kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepada timses gubernur dan lain-lain dalam bentuk transfer, cash atau bentuk trànsaksi yang lain?" beber Dedi bertanya terheran-heran.
Rp 1 Triliun VS Rp 1,6 Triliun
Beyond Anti Korupsi mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa keseluruhan anggaran pembangunan Masjid Al Jabbar mencapai Rp 1 Triliun.
Sementara, Beyond Anti Korupsi menemukan data yang berbeda. Hasil temuan menunjukan bahwa penggunaan anggaran masjid Al Jabbar, mulai dari konstruksi, pembangunan, pembebasan lahan hingga anggaran konten dan meuseum Rasulullah itu totalnya mencapai Rp 1,6 Triliun. Data itu valid, didapat dari LPSE Provinsi Jawa Barat.
Atas temuan, Beyond Anti Korupsi menyimpulkan bahwa Gubernur Ridwan Kamil telah membohongi publik.
Hal ini juga menimbulkan persepsi bahwa adanya dugaan korupsi di dalam pembangunan Masjid Al Jabbar itu sendiri.
Dugaan KKN
Dugaan pelanggaran lain adalah adanya kolusi dan nepotisme pada pembangunan Masjid Al Jabbar, seperti dalam pemenang tender dalam pembangunan Masjid tersebut yang disebutkan pemenangnya adalah kebanyakan rekan dan kawan Ridwan Kamil.
"Ada hubungan promodial, hubungan dekat ke company dalam kontek pernah sekampus, pernah satu sekolah, se-kampung atau karena hubungan-hubungan yang lain. Dan ini yang disebut dengan kolusi dan nepotisme. Apakah ada feed back (umpan balik) ataukah ada sukses fee dan segala macamnya," jelasnya.