DESKJABAR - Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Masjid Al Jabbar makin hari makin bertambah. Hal ini mengakibatkan kesemrawutan di sekitaran masjid megah tersebut.
Pemkot Bandung meminta Pemprov Jabar tegas menerapkan hukum dalam persoalan ini, menutup permanen pagar sekitaran masjid, sehingga PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.
PKL diminta untuk berjualan di lokasi yang sudah disediakan Pemprov Jabar.
Baca Juga: Luis Milla Gagal Perbaiki Rekor Buruk Persib Bandung di Hadapan Bali United di BRI Liga 1
"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," ujar Ema seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat, 10 Februari 2023.
Larangan untuk PKL
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, kata Ema, masjid merupakan zona merah, selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI.
"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ujarnya.