- Dalil dalam hal ini bahwa SHU menganggap Perjanjian ini Fiktif, namun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas KERUGIAN ATAS BISNIS BERAS.
"Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa PERJANJIAN KEJA SAMA ini TIDAK FIKTIF. Bukti PO dan Surat Jalan ada pada bagian administrasi Wagros." ungkap Oky Adi Putra.
6. Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini kami PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis, sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.
"Adanya beredar issue dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian," kata Oky.
Diantaranya peluang dan project yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis, lanjut Oky.
"Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan Tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp 142.917.500.000,- atau sebesar Seratus Empat Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah yang timbul," kata Oky Adi Putra.
"Bahwa akibat pencemaran nama baik yg dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besar, oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT," pungkas Oky Adi Putra.***