Wagros Berikan Hak Jawab Terkait Status Tergugat yang Disematkan padanya, Salah Alamat

- 23 Februari 2023, 13:24 WIB
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung
Proses sidang gugatan Eks Direktur dan Dewan Komisaris Anak perusahaan Koperasi Karyawan PT BIo Farma di PN Bandung /deskjabar


DESKJABAR- Status Tergugat I pada Oky Adi Putra, Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media, sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

"Status Tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F. Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi," ujar Oky Adi Putra, kepada wartawan.

Baca Juga: Mengenal Populasi Hewan pada Perkebunan Sawit di Jawa Barat dan Banten, PTPN VIII dan Swasta

Dikarenakan sudah terpublish di media massa, lanjut Oky, kami berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan kami sesuai amanat UU Nomer 40 tahun 1999, pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;

1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT. Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020, dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan Notaris "Wagros sudah menjadi VENDOR RESMI PT. SHU sebagai SUPPLIER Beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU," kata Oky Adi Putra.

2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021 Wagros telah menjual beras kepada PT. Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp. 139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).
"PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya Hubungan kerja sama tersebut sangat baik dan telah memberikan KEUNTUNGAN kepada dua belah pihak," jelas Oky Adi Putra.

Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp 139.911.000.000 tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Menurut kami, lanjut Oky, tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x