"Jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F. Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi DIPAKSAKAN dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum," tegas Oky Adi Putra.
3. Pada Tanggal 14 April 2021 dibuatlah Perjanjian Kerja Sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk project kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp. 40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Atas dasar PKS tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut.
Namun PT. SHU BELUM memberikan 100% dari DP yang disepakati.
4. Namun selanjutnya PT. SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.
"Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai Rp 5.885.242.300,- dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order tersebut sesuai dengan lampiran diatas.
5. Bahwa analisa kami dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahan pertama adalah:
- Apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama).
- Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya, padahal dalam hal ini tergugat 2,3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku ex Direktur, Yudha Bramanti selaku Ex Komisaris, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.
- Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak ? karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat, namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.