LELANG Ulang Proyek Tol Getaci Dinilai Hal Biasa, Ridwan Kamil: Daripada Mangkrak

- 22 Februari 2023, 07:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai lelang ulang tol Getaci adalah hal biasa dari pada proyek mangkrak
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menilai lelang ulang tol Getaci adalah hal biasa dari pada proyek mangkrak /Instagram @jasamarga.getaci/

Justru menurutnya, langkah lelang ulang dinilai lebih baik jika ternyata proyek pembangunannya dianggap berisiko mangkrak. Menurutnya, memaksakan pelaksana yang meragukan atau tidak memenuhi syarat mekanisme lelang, dianggap berisiko mangkraknya pelaksanaan pembangunan.

"Dari pada nanti mogok beneran, lebih baik lelang diulang," kata Ridwan Kamil.

Ternyata tol Getaci bukanlah satu-satunya proyek pembangunan jalan tol yang harus dilakukan lelang ulang. Proyek pembangunan tol Batang-Semarang sepanjang 75 kilometer juga akhirnya bisa berlanjut setelah dilakukan lelang ulang.

Mengutip dari laman batangkab.go.id,  tol Batang-Semarang harus menjalani proses lelang ulang. Bedanya, jika tol Getaci dilakukan lelang ulang saat pembangunan konstruksi belum dilakukan. Sedangkan tol Batang-Semarang, lelang ulang dilakukan di tengah jalan karena proyeknya mangkrak atau terbengkalai.

Baca Juga: Update Info : Semua Korban Kecelakaan Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi

Tol yang menghubungkan Kabupaten Batang dengan Semarang, Jawa Tengah itu  merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang akan menghubungkan Merak, Banten hingga Banyuwangi, Jawa Timur.

Tol Batang-Semarang awalnya dipegang oleh BUJT PT Marga Setia Puritama. Perusahaan ini dimiliki oleh PT Intsia Persada Permai sebesar 40%, PT Banyuwen Permatasari 55%, dan PT Karya Terampil Mandiri 5%.

Dalam perjalannya, pada tahun 2008, PT Bakrie Toll Road mengambil alih 65% kepemilikan saham dari PT Marga Setia Puritama, namun akhirnya keluar dan melepas seluruh sahamnya pada tahun 2011.

Akibatnya terjadinya kepemilikan,konsesi atau hak pengelolaan atas ruas tol Batang-Semarang dicabut dari PT Marga Setia Purnama. Pencabutan dilakukan karena investor dianggap sudah lalai dalam memberikan jaminan tanda komitmen mereka untuk melanjutkan proyek yang sudah mangkrak bertahun-tahun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x