Hakim PN Bandung Lakukan Pemeriksaan Setempat Kasus Perusakan Tembok di Jln Surya Sumantri

- 10 Februari 2023, 17:18 WIB
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022 /deskjabar

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan peninjauan setempat (PS) terkait kasus perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Jumat 10 Februari 2023.

Kasus tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi. Bahkan pekan depan rencananya akan memasuki agenda meminta keterangan dari ahli.

Dalam peninjauan setempat itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, pemilik lahan tersebut.

Baca Juga: Persiapan Ramadhan di Bulan Sya'ban Seperti Dicontohkan Nabi Muhammad SAW

Dalam perkara ini, obyek perusakan yang dimaksud yakni dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat.

Ketua Majelis hakim, Dalyusra mengaku sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.

"Dalam rangka pemeriksaan setempat, perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, inikan kasus pidana," ujar Dalyusra.

JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.

"Kita sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh," ujar Andi.

Baca Juga: Doa diantara dua sujud, ada Rahasia Penting

Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung.

"Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kita pidananya, masing-masing punya bidangnya," katanya.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," katanya.

Dalam perkara ini, Norman Miguna juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung, karena dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Baca Juga: JELANG Beroperasi Juli 2023, 4 Rangakaian EMU Kereta Cepat Bandung Jakarta Tiba di Depo Tegalluar

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Irwan

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x