Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh Terus digulirkan, Begini Persyaratannya

- 8 Februari 2023, 16:55 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka acara seminar perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh dalam Perspektif Administrasi Pemerintahan, di Aula Setda Ciami Selasa,7 Februari 2023./ciamiskab.go.id.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka acara seminar perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh dalam Perspektif Administrasi Pemerintahan, di Aula Setda Ciami Selasa,7 Februari 2023./ciamiskab.go.id. /

DESKJABAR - Wacana perubahan nama daerah dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi Kabupaten Galuh terus digulirkan dan disosialisasikan Pemkab Ciamis.

Upaya untuk mewujudkan perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh yakni dengan menggelar berbagai seminar termasuk melaksanakan FGD beberapa waktu lalu.

Hasil FGD tersebut diputuskan perubahan nama daerah dari Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh disepakati untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Aa Gym dan dtpeduli Bencana Gempa Turki dan Suriah, Salurkan Bantuan Anda Melalui @dtpeduli

Mengutip dari makalah yang disampaikan Lahsa Junianna Simanullang, SSTP, M.Si pada acara seminar perubahan daerah "Galuh Dalam Persepektif Administrasi Pemerintahan" yang digelar Pemkab Ciamis Selasa, 7 Februari 2023, dikatakan bahwa persyaratan perubahan nama daerah telah diatur pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 30 tahun 2012.

Permendagri tersebut berisi tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota.

Dalam pasal 1 dikatakan bahwa definisi perubahan nama daerah adalah kegiatan untuk mengubah nama daerah kabupaten, kota, atau provinsi.

Sementara pada pasal 2 tentang prinsip penamaan rupabumi perubahan nama daerah hendaknya memperhatikan 8 (delapan) faktor diantaranya penggunaan abdjad romawi, satu unsur rupabumi satu nama, penggunaan nama lokal/daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan, menghindari nama diri atau nama orang yang masih hidup, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dan paling banyak tiga kata.

Baca Juga: KASUS SUBANG, TKP Sebenarnya Tipe Rumah Ideal Karena Pekarangan Luas dan Asri

 

Persyaratan Perubahan Nama Daerah

Persyaratan perubahan nama daerah diatur dalam pasal 4 yang antara lain harus memenuhi 6(enam) syarat diantaranya

1. Aspirasi masyarakat;

2. Naskah akademis tentang perubahan daerah;

3. Surat Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kab/kota;

4. Keputusan DPRD Prov atau keputusan DPRD Kab/Kota tentang persetujuan perubahan nama daerah;

5. Surat bupati/walikota kepada gubernur; dan

6. Surat gubernur kepada mendagri.

Sementara beberapa faktor lain yang melatar belakangi perubahan nama suatu daerah seperti faktor sejarah, budaya, adat istiadat dan juga berbagai faktor lainnya.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Konsumsi Mie Instan Secara Berlebihan Tidak Baik untuk Kesehatan Tubuh

Kisah Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba

Lahsa yang juga Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba itu membawakan makalah berjudul "Implementasi Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba Sumatra Utara Sesuai PP 14 Tahun 2020".

Ia berbagi kisah tentang perjalanan perubahan nama daerah Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba.

Lahsa menjelaskan bagaimana proses dan tahapan panjang perubahan Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sejalan dengan pemisahan Samosir menjadi daerah otonom sendiri.

Sejarah Singkat Kabupaten Toba Samosir.

Semula Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir menyatu berdasarkan UU no 12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan Kab. Mandailing Natal.

Namun kemudian sejalan waktu, Kabupaten Samosir terpisah menjadi daerah otonom sendiri dengan keluarnya UU nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai di Sumatra Utara.

Sejak pembentukan itu, nama kabupaten induknya yakni Toba Samosir dirasakan kurang tepat lagi oleh berbagai kalangan mengingat nama Toba dan nama Samosir tidak terlepas dari wilayah atau daerah.

Samosir adalah daerah di Pulau Samosir, sementara Toba adalah daerah di Toba Holbung atau daerah kabupaten Toba Samosir saat ini.

Baca Juga: Bukan Hanya Mudah Dicari, Ternyata Kacang Hijau Memiliki Segudang Manfaat, Simak Apa Saja?   

Dengan begitu, masyarakat umum menyatakan bahwa nama Toba Samosir kurang tepat apalagi tokoh tokoh batak yang memahami sejarah tentang Batak Toba.

Selain itu, pemakaian nama Samosir pada Kabupaten Toba Samosir secara langsung maupun tidak langsung tentunya memberikan kerugian tersendiri bagi Kabupaten Toba Samosir begitu juga hal hal lainnya.

Sehingga pada akhirnya masyarakat dan pemerintah mengusulkan perubahan nama tersendiri menjadi Kabupaten Toba.

Berdasarkan masukan atau aspirasi dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melaksanakan semua tahapan atau persyaratan.

Pendek kata setelah Kemendagri mengkaji usulan, mamfasilitasi rapat dan berkomukasi dengan lintas kementrian seperti Polhukam, Kumham, hingga Setneg maka terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang menetapkan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden.

Lahsa juga menjelaskan untuk penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PP berlaku sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal lainnya yang berkaitan.

Sementara untuk perubahan kode wilayah akan diatur melalui Ditjend Administrasi Wilayah kemendagri.

Kodefikasi wilayah ini akan menjadi dasar perubahan nama pada identitas penduduk yakni KTP pada server Administrasi Catatan Sipil.

Latar belakang wacana perubahan Nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh.

Dihimpun dari berbagai sumber, wacana perubahan nama kabupaten Ciamis menjadi Galuh berawal saat debat pilbup pada tahun 2018.

Wacana itu muncul dari salah satu peserta debat calbup dan hal itu menjadi bahan pertimbangan bagi bupati terpilih untuk mewujudkannya.

"Alhamdulillah saat ini sedang berupaya mewujudkan perubahan nama daerah tersebut sebagai bentuk pengabdian kami kepada Tatar Galuh Ciamis yang kita cintai," ujar Bupati Herdiat Sunarya saat membuka seminar.

Baca Juga: BENARKAH Tol Getaci Seksi Gedebage Garut Utara akan Rampung 2024? Tapi Bukti Ini Menyangsikannya

Menurut bupati secara harfiah Galuh berarti permata. Sementara secara filosofi Galuh identik dengan Galeuh yang merupakan bagian kayu yang paling kuat, juga Galih bermakna kalbu atau hati sehingga nama Galuh sudah terpatri dan menancap dalam hati masyarakat Ciamis.

"Hal tersebut menunjukan bahwa pada masyarakat Ciamis nama Galuh masih menjadi spirit, sehingga kata "Tatar Galuh" selalu tersampaikan dalam setiap ucapan yaitu ungkapan sehari hari," ucap Herdiat.

Selain Lahsa, pemateri dalam seminar tersebut diantaranya Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum., Guru Besar Universitas Indonesia (UI) dan sebagai moderator adalah Dr. H. Yat Rospita Brata, Drs., M.Si., Direktur Pascasarjana Universita Galuh Ciamis.

Selain itu hadir pula Wakil Bupati Yana D. Putra, Sekda H. Tatang, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, para kepala OPD dan undangan lainnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ciamiskab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah