- Kelas 1
Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal. Dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.
- Kelas 2
Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal. Dikisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta per meter.
- Kelas 3
Kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Diperkiraan Rp 250 ribu hingga Rp 2 jutaan.
Baca Juga: INFO Tol Getaci Terbaru: Diprediksi Pembangunan Molor, 2 Desa Sudah Terima Ganti Rugi