Dari pengakuan para jamaah mereka tertipu oleh oknum pimpinan tour and travel yang ternyata tak berizin. "Pemiliknya merupakan oknum anggota Polri berpangkat Bripka," ujarnya.
Baca Juga: Puskesmas Ciamis Diresmikan, Bupati Herdiat : Layani Masyarakat dengan Sebaik Baiknya
Setelah dimediasi akhirnya kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polda Jabar. Oknum polisi tersebut pun berjanji untuk mengembalikan uang jamaah dengan menjual sejumlah aset milinya.
"Berdasarkan hasil pertemuan, tanggal 14 Februari 2023 merupakan tenggat waktu pengembalian uang tersebut. Semoga masalah ini cepat selesai. Aamiin," ucap Kang Dedi Mulyadi.***