Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Ancam Bongkar Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah ke Anne Ratna Mustika Disidang Cerai

- 22 Januari 2023, 17:49 WIB
Bupati Anne Ratna Mustika Tuduh suaminya, Kang Dedi Mulyadi tak menafkahinya, Kuasa Hukum Kang Dedi akan bongkar nafkah ratusan juta yang mengalir ke Ambu Anne di sidang
Bupati Anne Ratna Mustika Tuduh suaminya, Kang Dedi Mulyadi tak menafkahinya, Kuasa Hukum Kang Dedi akan bongkar nafkah ratusan juta yang mengalir ke Ambu Anne di sidang /Kolase Instagram.com/@anneratna82/@dedimulyadi71//

DESKJABAR – Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi semakin seru, terlebih saat ini digelar di Pengadilan Agama Purwakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan pun mulai mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi antara Bupati Ambu Anne dengan Kang Dedi Mulyadi.

Bahkan sekarang sudah mulai terungkap mengenai dalil Anne Ratna yang mengaku tidak dinafkahi Dedi Mulyadi dipatahkan oleh kuasa hukum Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.

Baca Juga: Hasil Final India Open 2023: Ganda Putra China VS Malaysia Si Penakluk Fajar-Rian Juara Malaysia Open

"Mengalir uang ratusan juta ke Anne," ujar Kuasa Hukum Kang Dedi Aa Ojat Sudrajat, Minggu 22 Januari 2023 kepada wartawan.

 

Nafkahi Ambu Anne Duit Ratusan Juta dan Perhiasan

Kalau saja Ambu Anne menyebut bahwa Kang Dedi tidak menafkahi hingga menggugat cerai bisa terpatahkan bila memang pengakuan Aa Ojat itu benar adanya.

Bukti dan fakta pun akan disampaikan pada sidang lanjutan Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Agama Purwakarta.

“Nilainya bisa mencapai ratusan juta, diantaranya ada beberapa barang yang dipakai oleh Anne harganya mencapai puluhan juta rupiah,” kata Aa Ojat.

Pernyataan Aa Ojat ini juga sebagai respon keterangan saksi di sidang Rabu kemarin 18 Januari 2023, lanjut Aa Ojat, pihak penggugat menghadirkan saksi-saksi, yang mana para saksi penggugat lemah dalam memberikan kesaksiannya, mereka tidak pernah melihat Anne dan Dedi cekcok atau bertengkar secara langsung.

“Yang jelas tidak melihat dan merasakan langsung, tapi mereka hanya mendengar, itupun katanya,” jelas Aa Ojat.

Makanya pada saatnya nanti hari Rabu depan yang kebetulan bagian tergugat Kang Dedi yang menghadirkan saksi akan dibongkar fakta yang sebenarnya.

Menurut Aa Ojat saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya nanti bisa mementahkan kesaksian para saksi yang dihadirkan penggugat.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Al Nassr Vs Al Ettifaq Dini Hari Nanti, Debut Cristiano Ronaldo di Saudi Pro League

“Kita juga punya bukti aliran dana transfer, itu sudah jelas bahwa selama ini Dedi Mulyadi memberikan nafkah. Catat ya, Dedi Mulyadi memberikan nafkah titik tidak pakai koma,” tegas Aa Ojat, sambil mengatakan nama barang-barang yang diberikan kepada Anne yang nilainya puluhan juta rupiah.

Tentu saja Aa Ojat masih merahasiakan mengenai nama barang yang nilainya puluhan juta yang sudah diberikan kepada Anne yang juga sebagai nafkah dari Dedi Mulyadi.

Tapi meski begitu, Aa Ojat mengaku akan membuka nya nanti saat dipersidangan Rabu mendatang.

“Nama barang puluhan juta itu jangan disebutkan sekarang ya, mungkin Rabu setelah sidang nanti atau Rabu berikutnya. Karena itu merupakan salah satu bukti konkrit yang tidak bisa terbantahkan,” beber Aa Ojat.

 

Siasat Hadapi Putusan

Sebagai pihak tim kuasa hukum dari Dedi Mulyadi, Aa Ojat telah menyiapkan berbagai kemungkinan yang terjadi kedepannya saat putusan hakim sudah ditetapkan nanti.

“Putusan hakim itu kan ada dua, diterima atau di tolak. Seandainya di terima gugatan yang dilayangkan penggugat oleh hakim, kita sebagai kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah berikutnya. Tapi masih rahasia ya,” katanya.

Dalam perkara gugatan cerai seperti ini, lanjut Aa Ojat, umumnya hakim pengadilan agama akan mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan. Yaitu bila dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku, dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.

Baca Juga: 12 Ramalan Shio di Tahun Kelinci Air, Cek Apakah Shio Kamu Beruntung di Tahun 2023?

“Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tetsebut,” beber Aa Ojat, menjelaskan panjang lebar.

Kunci dari semua itu, lanjutnya, gagalnya dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat hingga di tolak oleh majelis hakim yaitu para saksi yang dihadirkan di sidang lemah kesaksiannya.

“Bila saksi dinilai oleh hakim tidak cukup menguatkan alat bukti yang belum cukup, besar kemungkinan gugatannya akan ditolak. Tapi, semua bisa tidak sesuai dengan prediksi. Sehingga kita sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya," katanya.

Aa Ojat pun mengancam akan membuktikan apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan hukti-bukti yang kita miliki. Salah satunya pembuktian masalah nafkah yang diberikan oleh Dedi Mulyadi kepada Anne.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x