DESKJABAR - Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bahagia.
Pasalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini diterapkan resmi dicabut pemerintah pusat.
Pencabutan pemberlakuan PPKM tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga: Cara Daftar Online Kartu Prakerja 2023, Bisa Dapat Uang Rp600ribu, Simak Langkah-langkahnya
Menindaklanjuti pencabutan pemberlakuan PPKM tersebut, Pemkab Ciamis beserta kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) secara virtual bersama Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait, Senin 2 Januari 2023.
Dalam rakor virtual tersebut tampak hadir Sekretaris Daerah Ciamis H. Tatang bersama para kepala SKPD lainnya.
Dalam rakor tersebut Menko Luhut mengatakan, setelah hampir 3 tahun adanya pandemi Covid 19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM.
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman