CATAT! 9 Aturan Perayaan Libur NATARU di Kota Bandung, Jangan Kendor, Masih Ada Covid-19 di Antara Kita

- 23 Desember 2022, 10:30 WIB
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19. /bandung.go.id/

Baca Juga: Jadwal Piala AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Hari Ini Indonesia vs Kamboja, Skuad Garuda Diunggulkan

8. Mengoptimalkan pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

9. Mengoptimalkan penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, diadakan percepatan vaksinasi, secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

Asep menambahkan, kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan Natal, hanya dibolehkan 100 perset, tidak lebih.

“Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 -red),” ujar Asep.

Sejalan dengan itu, pihak kepolisian akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1, dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.***

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah