CATAT! 9 Aturan Perayaan Libur NATARU di Kota Bandung, Jangan Kendor, Masih Ada Covid-19 di Antara Kita

- 23 Desember 2022, 10:30 WIB
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19. /bandung.go.id/

DESKJABAR - Covid-19 belum benar-benar hilang. Ia hadir dengan subvarian baru yang meski lebih 'jinak' tapi gampang menular. Memperingati Natal dan Tahun Baru alias Nataru boleh saja, asal tahu aturan.

Oleh karena itu, berhati-hatilah menikmati pergantian tahun. Jangan sampai selesai Nataru Anda dan keluarga malah kebagian subvarian baru Covid-19. Kalau sudah telanjur, terpaksa isoman kan dan kegiatan terganggu.

Mengingat kodisi tersebut, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan untuk perayaan Nataru di Kota Kembang. Catat dan simak baik-baik ya.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mewanti-wanti agar semua jajaran Pemkot juga masyarakat selalu waspada terhadap Covid-19.

Baca Juga: Jelang Liburan NATARU 2022, 5 Destinasi Tempat Wisata Favorit Dekat dari Bandung Dilalui Tol Cisumdawu

Makanya ia mengharapkan kolaborasi jajaran Pemkot Bandung dalan penanganan Covid-19 dan persiapan Nataru 2022-2023.

Ia berharap tak ada atau seminim mungkin penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Di laman bandung.go.id, Rabu 21 Desember 2022, disebutkan, Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengungkapkan pada libur Nataru 2022-2023, diprediksi ada 1,18 juta orang berkunjung ke Kota Bandung dengan estimasi 83.367 kendaraan.

Kendati tidak ada pembatasan ibadah maupun perayaan Nataru, namun ia mengingatkan masyarakat diwajibkan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: LIBUR NATARU 2022: Polda Jabar Terjunkan 26 Ribu Personel Amankan Libur Natal 2022 dan Libur Tahun Baru 2023

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x