CATAT! 9 Aturan Perayaan Libur NATARU di Kota Bandung, Jangan Kendor, Masih Ada Covid-19 di Antara Kita

- 23 Desember 2022, 10:30 WIB
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot Bandung sudah mengeluarkan aturan terkait Nataru demi mencegah penyebaran Covid-19. /bandung.go.id/

9 aturan Nataru

Ada 10 poin yang menjadi fokus perhatian Pemkot Bandung, lanjut Asep, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan perayaan Nataru yaitu:

1. Meningkatkan kewaspadaan melalui upaya optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Ini berlaku di setiap kecamatan demi mengantisipasi penyebaran varian Omicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).

2. Mengantisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung sehubungan dengan Nataru dan libur sekolah 2022/2023.

3. Mengoptimalkani peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi berbagai aktivitas warga di setiap kecamatan, apalagi di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, semisal di Gasibu dan Alun-alun Bandung.

Baca Juga: Wisata Keluarga di Bogor Nih! Bertabur Spot Foto Instagramable, Banyak Wahana Seru, Destinasi Liburan Nataru

4. Mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan perayaan Natal di setiap tempat ibadah (gereja dan tempat lainnya sesuai kapasitas, tidak melebihi 100 persen).

5. Menyiapkan posko terpadu layanan kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Nataru

6. Memastikan kesediaan vaksin booster (dosis 3) dan booster 2 (dosis 4 bagi SDM kesehatan dan lansia). Ini berhubungan dengan terjadi peningkatan permintaan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri dan pelaksanaan kegiatan event di Kota Bandung.

7. Meningkatkan kapasitas tracing dan testing, dilakukan kolaborasi Dinkes dan jajaran kewilayahan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah