DESKJABAR- Kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi Sumedang kemblai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 21 Desember 2022 sore.
Dalam sidang tersebut dibacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Sumedang terhadap dua terdakwa yakni Asep Darajat dan Heru Heryanto.
Asep Darajat sebagai PPK dalam proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang yang dikerjakan pada tahun 2019.
Sedangkan Heru Heryanto merupakan Direktur Utama PT MMS. Keduanya tidak hadir langsung dalam sidang tuntutan tersebut, namun hadir melalui online.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dodong Imam Rusdani di ruang III Soerjadi, jaksa membacakan tuntutannya.
2 Terdakwa Korupsi Keboncau Sumedang Terbukti
JPU dalam nota tuntutan menyebutkan bahwa untuk terdakwa Asep Darajat dinyatakan terbukti sebagaimana dalam dakwaan.
Sebelum membacakan tuntutan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap Asep Darajat dan juga Heru Heryanto yakni tidak mendukung terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa menyesali, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum.
Namun ada yang membedakan yakni untuk Asep tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Sedangkan Heru Heryanto menerima keuntungan Rp90 juta.
Namun karena uang tersebut sudah dikembalikan dan sudah dititipkan ke kejaksaan.
Pasal yang menjerat terdakwa korupsi Keboncau Sumedang
Atas pertimbangan itu jaksa menuntut terdakwa Asep dan Heru Heryanto dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor sebagai mana dalam dakwaan primer.
Dari itulah terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primeir.
Namun jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar dakwaan subsideir yakni pasal 3 junto pasal 18 hurub UU Tipikor.
Baca Juga: Berbagai Manfaat Buah Acai Berry Dalam Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mencegah Kanker
Dari itulah jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing masing 2 tahun penjara.
Kemudian menjatuhkan denda terhadap keduanya Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.***