Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Keboncau Sumedang Dituntut 2 Tahun Penjara

- 21 Desember 2022, 17:06 WIB
Jaksa membacakan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang
Jaksa membacakan tuntutan dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang /deskjabar

DESKJABAR- Kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi Sumedang kemblai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 21 Desember 2022 sore.

Dalam sidang tersebut dibacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Sumedang terhadap dua terdakwa yakni Asep Darajat dan Heru Heryanto.

Asep Darajat sebagai PPK dalam proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang yang dikerjakan pada tahun 2019.

Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair di Akun Simpatika Kemenag 2022, Begini Langkahnya

Sedangkan Heru Heryanto merupakan Direktur Utama PT MMS. Keduanya tidak hadir langsung dalam sidang tuntutan tersebut, namun hadir melalui online.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dodong Imam Rusdani di ruang III Soerjadi, jaksa membacakan tuntutannya.

 

2 Terdakwa Korupsi Keboncau Sumedang Terbukti

JPU dalam nota tuntutan menyebutkan bahwa untuk terdakwa Asep Darajat dinyatakan terbukti sebagaimana dalam dakwaan.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap Asep Darajat dan juga Heru Heryanto yakni tidak mendukung terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa menyesali, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum.

Baca Juga: Persib vs Persita, untuk Pertama Kalinya Jersey Ketiga akan Dikenakan Pemain Maung Bandung dalam Laga Resmi

Namun ada yang membedakan yakni untuk Asep tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Sedangkan Heru Heryanto menerima keuntungan Rp90 juta.

Namun karena uang tersebut sudah dikembalikan dan sudah dititipkan ke kejaksaan.

Dua terdakwa kasus korupsi Keboncau Sumedang saat mengikuti sidang tuntutan melalui onliene dari Lapas Sumedang
Dua terdakwa kasus korupsi Keboncau Sumedang saat mengikuti sidang tuntutan melalui onliene dari Lapas Sumedang deskjabar

Pasal yang menjerat terdakwa korupsi Keboncau Sumedang

Atas pertimbangan itu jaksa menuntut terdakwa Asep dan Heru Heryanto dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor sebagai mana dalam dakwaan primer.

Dari itulah terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primeir.

Namun jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar dakwaan subsideir yakni pasal 3 junto pasal 18 hurub UU Tipikor.

Baca Juga: Berbagai Manfaat Buah Acai Berry Dalam Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mencegah Kanker

Dari itulah jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing masing 2 tahun penjara.
Kemudian menjatuhkan denda terhadap keduanya Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x