DESKJABAR - Jadwal SIM Keliling Bandung terbaru yang berlaku hari ini, Selasa 20 Desember 2022, bisa Anda jadikan panduan saat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung akan beroperasi dan standby di dua lokasi di Kota Bandung, hari ini.
Kunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda. Pastikan Anda menyiapkan biaya dan memenuhi persyaratan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terkini bisa Anda simak pula melalui akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung terbaru dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini, Selasa 20 Desember 2022, dan besok, Rabu 21 Desember 2022.
Selasa, 20 Desember 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Ubertos, Jalan AH Nasution Nomor 4 Bandung.
Rabu, 21 Desember 2022
- BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.
Anda bisa pula mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di gerai SIM Outlet Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula Anda urus di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Besaran biaya dan persyaratan
Ada biaya dan sejumlah persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.
1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlaku.
2. Bawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM C dan SIM A sebaiknya jauh-jauh hari sebelum habisnya masa berlaku.
5. Warga yang mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
6. Jika masa berlaku SIM telah lewat, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional mobil pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca Juga: 'Tribute' untuk Lionel Messi, Namanya Masuk Daftar 10 Pemain Termuda di Sejarah Piala Dunia
Besaran biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Besaran biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***