Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara, Para Korban Tidak Terima, Protes dan Ricuh di Ruang Sidang

- 16 Desember 2022, 11:09 WIB
Doni Salmanan (tengah) di vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022
Doni Salmanan (tengah) di vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

DESKJABAR- Majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung vmenjatuhkan onis terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan, divonis 4 tahun penjara karena secara sah telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.

Ketua Majelis Hakim Bale Bandung, Achmad Satibi mengatakan, Doni terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2002, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga: 'Bukan Para Pejabat, Tapi Sosok Perempuan Ini Paling Layak di Pilgub Jabar 2024,' kata Forum RT/RW Jabar

“Majelis hakim menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujar Achmad Satibi di pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Diketahui, dalam kasus Binary Option Quotex , Doni rugikan 108 korban dan mengalami kerugian mencapai  Rp 17 miliar.

Diketahui juga bahwa tuntutan jaksa sebelumnya mendakwa Doni 13 tahun penjara, namun putusan Hakim jauh lebih ringan hanya mendakwa Doni 4 tahun penjara.

Mengutip [email protected], Instagram@infojabarnews, Mendengar vonis hakim yang mendakwa Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan, para korban tidak terima dan mengajukan protes.

Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban, karena berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: [email protected] Instagram@infojabarnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x