DESKJABAR- Majelis hakim pengadilan negeri Bale Bandung vmenjatuhkan onis terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan, divonis 4 tahun penjara karena secara sah telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.
Ketua Majelis Hakim Bale Bandung, Achmad Satibi mengatakan, Doni terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2002, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Majelis hakim menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujar Achmad Satibi di pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 15 Desember 2022.
Diketahui, dalam kasus Binary Option Quotex , Doni rugikan 108 korban dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Diketahui juga bahwa tuntutan jaksa sebelumnya mendakwa Doni 13 tahun penjara, namun putusan Hakim jauh lebih ringan hanya mendakwa Doni 4 tahun penjara.
Mengutip [email protected], Instagram@infojabarnews, Mendengar vonis hakim yang mendakwa Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan, para korban tidak terima dan mengajukan protes.
Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban, karena berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa.